BADAN USAHA
DAN PERUSAHAAN
Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah alat bagi badan
usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual guna mendapatkan
laba. Sesuai dengan pengertian tersebut, perusahaan adalah tempat
berlangsungnya proses produksi barang dan jasa.
Jenis-jenis Perusahaan
Berdasarkan Lapangan Usahanya
a. Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah
perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil secara langsung benda atau barang
yang tersedia di alam. Contohnya seperti perusahaan pertambangan, perusahaan
penangkap ikan, perusahaan penebangan kayu, dan perusahaan pembuatan garam.
b. Perusahaan agraris
Perusahaan agraris adalah
perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah sumber daya alam yang dapat
diperbarui sehingga dapat menghasilkan produk yang dapat langsung memenuhi
kebutuhan manusia. Contohnya seperti perusahaan pertanian, perkebunan,
petemakan, dan perikanan darat.
c. Perusahaan industri
Perusahaan industri adalah
perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah
jadi (bahan baku) atau sampai menjadi barang jadi. Contohnya
1) Perusahaan tekstil, yailu mengolah kapas
menjadi kain yang kemudian oleh perusahaan garmen diubah menjadi produk pakaian
jadi.
2) Perusahaan mebel, yaitu mengolah bahan
mentah dari kayu atau rotan menjadi barang jadi, seperti kursi, lemari, dan
Iain-Iain.
d. Perusahaan perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah
perusahaan yang kegiatan usahanya membeli produk berupa barang atau jasa dari
perusahaan ekstraktif, agraris, industri, dan jasa yang kemudian dijual kembali
kepada konsumen. Contohnya seperti usaha perdagangan dari mulai yang besar
sampai yang kecil seperti supermarket, mall, grosir, dan warung.
e. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan
yang kegiatan usahanya menjual jasa untuk para konsumen (pemakai) dengan
memperoleh imbalan. Perusahaan jasa dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
jasa transportasi dan perusahaan jasa lain.
1) Jasa transportasi adalah jasa pengangkutan
orang atau barang hasil produksi dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya
bus, mini bus, taksi, dan truk.
2) Perusahaan jasa lain meliputi berikut.
a) Jasa untuk membantu proses produksi, misalnya
jasa bank, pergudangan.
b) Jasa yang langsung ditujukan kepada para
konsumen (pemakai), misalnya jasa asuransi, penjahit, bengkel, dokter, dan
Iain-Iain.
Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit
kegiatan produksi yang mengolah faktor produksi untuk menghasilkan barang atau
jasa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh laba. Untuk
mencapai tujuannya dalam memperoleh laba, badan usaha memiliki sebuah
perusahaan atau lebih. Contoh: Pertamina memiliki perusahaan pengeboran minyak
bumi dan perusahaan pengelolaan gas alam cair (LNG).
Perbedaan perusahaan dan badan
usaha sebagai berikut.
1. Dari aspek tujuan : Kalau
perusahaan tujuanya untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa
Kalau Badan Usaha tujuanya untuk
meperoleh keuntungan
2. Dari aspek Fungsi : Kalau
Perusahaan fungsinya sebagai alat yang dipergunakan oleh badan usaha untuk
memperoleh keuntungan
Kalau Badab Usaha fungsinya
sebagai tempat dalam mengelola faktor-faktor produksi
3. dari aspek Bentuk : Kalau
Perusahaan bentuknya seperti pabrik,toko,bengkel,warung,hotel, dan lain-lain
Badan Usaha betuknya ada 2 yaitu
:
1. Menurut kepemilikan modal :
BUMN,BUMS,dan koperasi
2. Menurut hukumnya :
perseorangan,firma,CV,PT,koperasi
Jenis-jenis Badan Usaha
Berdasarkan kepemilikan modalnya,
badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga yaitu berikut.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
c. Koperasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Untuk mengelola cabang-cabang
produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara, pemerintah
mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki tiga bentuk,
terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan daerah.
1) Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara
yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai
berikut.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara
dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan
negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
2) Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang
modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta
biasa.
Contoh: PT Bukit Asam, PT Garuda
Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
3) Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik
Daerah/BUMD).
Perusahaan daerah adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah
membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonom. Ciri-ciri BUMD sebagai berikut.
a) Didirikan berdasarkan peraturan daerah
(perda).
b) Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c) Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d) Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah
guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta (BUMS)
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau sekelompok orang.
Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya, BUMS dapat
digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1) Badan usaha swasta nasional adalah badan
usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari
dalam negeri. Contoh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2) Badan usaha swasta asing adalah badan usaha
yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri.
Contoh PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3) Badan usaha swasta campuran (ventura)
adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam
negeri secara bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden
Mississippi.
Badan usaha milik swasta
berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu
badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas
(PT).
1) Badan usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah
badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh perseorangan.
Ciri-ciri badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a) Modal berasal dari pemilik.
b) Skala usaha umumnya kecil.
c) Pengelolaannya tergantung kepada pemilik
harta.
d) Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh
pemilik.
2) Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan firma adalah
persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan
perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri badan usaha firma antara lain
berikut.
a) Di antara anggota saling mengenal.
b) Memakai nama bersama.
c) Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d) Tanggung jawab atas risiko kerugian yang
tidak terbatas.
e) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian
dengan pihak lain.
3) Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) atau
Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu persekutuan
antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian menyertakan
modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal dan
menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu
pasif ditunjukkan berikut.
Kalau sekutu aktif : Menjalankan
perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan pihak
ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan
Sedangakan Sekutu Pasif : hanya
menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang disertakan , namanya
tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur tangan dalam manajemen
Macam-macam persekutuan
komanditer sebagai berikut.
a) CV murni, yaitu persekutuan yang hanya
terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
b) CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri
atas beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam
(aktif).
c) CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya
terdiri atas saham-saham yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan
komanditer.
4) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau andil atau sero yang
dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a) Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka
(umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum.
Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan
modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di
belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
b) Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya,
tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan soko guru
perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi mempunyai peranan sangat
penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
1) Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dasar hukumnya adalah UUD 1945 pasal 33
ayat (1) dan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2) Tujuan koperasi
Menurut pasal 3 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut.
a) Memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
b) Ikut membangun tatanan perkoperasian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
3) Fungsi dan peran koperasi
Kehidupan koperasi di Indonesia
diharapkan mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut.
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan
masyarakat.
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4) Sumber modal koperasi
Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
a) Modal sendiri diperoleh dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
(1) Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada
saat masuk menjadi anggota.
(2) Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota
dalam waktu tertentu.
(3) Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang
disisihkan untuk tambahan modal.
(4) Hibah ialah sumbangan modal dari pihak
lain.
b) Modal pinjaman antara lain diperoleh
anggota sendiri, laporan lain, bank, dan sumber-sumber
lain yang sah.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah
keuntungan yang diperoleh koperasi. SHU digunakan untuk
(1) dana cadangan (tambahan modal, misal
sebanyak 20%);
(2) anggota semua dengan jasa usahanya kepada
koperasi,misalnya sebanyak 50%;
(3) dana pendidikan perkoperasian, misalnya
sebanyak 15%;
(4) keperluan lain sesuai dengan keputusan
rapat anggota, misalnya 150%.
5) Pembentukan koperasi
Pembentukan koperasi, baik primer
maupun sekunder harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a) Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
b) Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
c) Koperasi dibentuk dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar (AD).
6) Jenis koperasi
a) Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit)
melakukan kegiatan usaha perkreditan.
b) Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha
pertokoan.
c) Koperasi produsen melakukan kegiatan usaha
pengolahan dan pemasaran.
d) Koperasi pemasaran melakukan kegiatan
menyalurkan barang-barang kebutuhan produksi para anggotanya dan memasarkan
produk usaha para anggotanya.
e) Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha
jasa.
f) Koperasi serba usaha(multipurpose) yaitu
koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani beberapa macam
kepentingan ekonomi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar