BADAN USAHA
DAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
Pengertian
Perusahaan
Perusahaan
adalah alat bagi badan usaha untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan
dijual guna mendapatkan laba. Sesuai dengan pengertian tersebut, perusahaan
adalah tempat berlangsungnya proses produksi barang dan jasa.
Jenis-jenis
Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usahanya
a. Perusahaan ekstraktif
Perusahaan
ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil secara langsung
benda atau barang yang tersedia di alam. Contohnya seperti perusahaan
pertambangan, perusahaan penangkap ikan, perusahaan penebangan kayu, dan
perusahaan pembuatan garam.
b. Perusahaan agraris
Perusahaan
agraris adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah sumber daya alam yang
dapat diperbarui sehingga dapat menghasilkan produk yang dapat langsung
memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya seperti perusahaan pertanian, perkebunan,
petemakan, dan perikanan darat.
c. Perusahaan industri
Perusahaan
industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi
barang setengah jadi (bahan baku) atau sampai menjadi barang jadi. Contohnya
1) Perusahaan tekstil, yailu mengolah kapas
menjadi kain yang kemudian oleh perusahaan garmen diubah menjadi produk pakaian
jadi.
2) Perusahaan mebel, yaitu mengolah bahan
mentah dari kayu atau rotan menjadi barang jadi, seperti kursi, lemari, dan
Iain-Iain.
d. Perusahaan perdagangan
Perusahaan
perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli produk berupa
barang atau jasa dari perusahaan ekstraktif, agraris, industri, dan jasa yang
kemudian dijual kembali kepada konsumen. Contohnya seperti usaha perdagangan
dari mulai yang besar sampai yang kecil seperti supermarket, mall, grosir, dan
warung.
e. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa
adalah perusahaan yang kegiatan usahanya menjual jasa untuk para konsumen
(pemakai) dengan memperoleh imbalan. Perusahaan jasa dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu jasa transportasi dan perusahaan jasa lain.
1) Jasa transportasi adalah jasa pengangkutan
orang atau barang hasil produksi dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya
bus, mini bus, taksi, dan truk.
2) Perusahaan jasa lain meliputi berikut.
a) Jasa untuk membantu proses produksi, misalnya
jasa bank, pergudangan.
b) Jasa yang langsung ditujukan kepada para
konsumen (pemakai), misalnya jasa asuransi, penjahit, bengkel, dokter, dan
Iain-Iain.
BADAN USAHA
Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha
adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah faktor produksi untuk
menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan
memperoleh laba. Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh laba, badan usaha
memiliki sebuah perusahaan atau lebih. Contoh: Pertamina memiliki perusahaan
pengeboran minyak bumi dan perusahaan pengelolaan gas alam cair (LNG).
Perbedaan
perusahaan dan badan usaha sebagai berikut.
1. Dari aspek
tujuan : Kalau perusahaan tujuanya untuk menghasilkan dan memasarkan
barang atau jasa
Kalau Badan
Usaha tujuanya untuk meperoleh keuntungan
2. Dari aspek
Fungsi : Kalau Perusahaan fungsinya sebagai alat yang dipergunakan oleh badan
usaha untuk memperoleh keuntungan
Kalau Badab
Usaha fungsinya sebagai tempat dalam mengelola faktor-faktor produksi
3. dari aspek
Bentuk : Kalau Perusahaan bentuknya seperti pabrik,toko,bengkel,warung,hotel,
dan lain-lain
Badan Usaha
betuknya ada 2 yaitu :
1. Menurut
kepemilikan modal : BUMN,BUMS,dan koperasi
2. Menurut
hukumnya : perseorangan,firma,CV,PT,koperasi
Jenis-jenis
Badan Usaha
Berdasarkan
kepemilikan modalnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga yaitu berikut.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
c. Koperasi
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Untuk mengelola
cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara,
pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN memiliki
tiga bentuk, terdiri atas perusahaan umum, perusahaan persero, dan perusahaan
daerah.
1) Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan
negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum. Ciri-ciri perum sebagai
berikut.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara
dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan
negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
2) Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah
perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik
negara. Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta
biasa.
Contoh: PT Bukit
Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.
3) Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik
Daerah/BUMD).
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan
pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom. Ciri-ciri BUMD sebagai berikut.
a) Didirikan berdasarkan peraturan daerah
(perda).
b) Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
c) Masa jabatan direksi selama empat tahun.
d) Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah
guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha
milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seorang atau
sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam pengelolaannya,
BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1) Badan usaha swasta nasional adalah badan
usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari
dalam negeri. Contoh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT Air Mancur.
2) Badan usaha swasta asing adalah badan usaha
yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri.
Contoh PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, dan City Bank.
3) Badan usaha swasta campuran (ventura)
adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam
negeri secara bersama-sama. Contoh PT Indosat, PDAM Jaya, dan PT Aqua Golden
Mississippi.
Badan usaha
milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat)
kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan
perseroan terbatas (PT).
1) Badan usaha perseorangan
Badan usaha
perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki oleh
perseorangan. Ciri-ciri badan usaha perseorangan sebagai berikut.
a) Modal berasal dari pemilik.
b) Skala usaha umumnya kecil.
c) Pengelolaannya tergantung kepada pemilik
harta.
d) Keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri oleh
pemilik.
2) Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
mendirikan perusahaan dengan nama bersama. Ciri-ciri badan usaha firma antara
lain berikut.
a) Di antara
anggota saling mengenal.
b) Memakai nama bersama.
c) Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.
d) Tanggung jawab atas risiko kerugian yang
tidak terbatas.
e) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian
dengan pihak lain.
3) Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutuan komanditer
(CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda, yaitu
persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian
menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain menyertakan modal
dan menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara sekutu aktif dan
sekutu pasif ditunjukkan berikut.
Kalau sekutu
aktif : Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian
dengan pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan
Sedangakan
Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang
disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur
tangan dalam manajemen
Macam-macam
persekutuan komanditer sebagai berikut.
a) CV murni, yaitu persekutuan yang hanya
terdapat seorang sekutu aktif dan beberapa sekutu diam (pasif).
b) CV campuran, yaitu persekutuan yang terdiri
atas beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa sekutu diam
(aktif).
c) CV saham, yaitu persekutuan yang modalnya
terdiri atas saham-saham yang merupakan kombinasi antara PT dengan persekutuan
komanditer.
4) Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau
andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan
terbatas dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a) Perseroan terbatas terbuka atau PT terbuka
(umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat umum.
Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta menanamkan
modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan “Tbk” di
belakang nama PT tersebut. Misal PT Aqua Gold Mississipi Tbk.
b) Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya,
tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.
Badan Usaha
Koperasi
Koperasi
merupakan soko guru perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi mempunyai
peranan sangat penting dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
1) Pengertian koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dasar hukumnya adalah UUD 1945
pasal 33 ayat (1) dan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2) Tujuan koperasi
Menurut pasal 3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut.
a) Memajukan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
b) Ikut membangun tatanan perkoperasian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
3) Fungsi dan peran koperasi
Kehidupan
koperasi di Indonesia diharapkan mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut.
a) Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan
masyarakat.
b) Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4) Sumber modal koperasi
Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a) Modal sendiri diperoleh dari simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
(1) Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada
saat masuk menjadi anggota.
(2) Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota
dalam waktu tertentu.
(3) Dana cadangan ialah sebagian dari SHU yang
disisihkan untuk tambahan modal.
(4) Hibah ialah sumbangan modal dari pihak
lain.
b) Modal pinjaman antara lain diperoleh
anggota sendiri, laporan lain, bank, dan sumber-sumber
lain yang sah.
Sisa hasil usaha
(SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. SHU digunakan untuk
(1) dana cadangan (tambahan modal, misal
sebanyak 20%);
(2) anggota semua dengan jasa usahanya kepada
koperasi,misalnya sebanyak 50%;
(3) dana pendidikan perkoperasian, misalnya
sebanyak 15%;
(4) keperluan lain sesuai dengan keputusan
rapat anggota, misalnya 150%.
5) Pembentukan koperasi
Pembentukan
koperasi, baik primer maupun sekunder harus memenuhi beberapa syarat berikut.
a) Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
b) Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
c) Koperasi dibentuk dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar (AD).
6) Jenis koperasi
a) Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit)
melakukan kegiatan usaha perkreditan.
b) Koperasi konsumen melakukan kegiatan usaha
pertokoan.
c) Koperasi produsen melakukan kegiatan usaha
pengolahan dan pemasaran.
d) Koperasi pemasaran melakukan kegiatan
menyalurkan barang-barang kebutuhan produksi para anggotanya dan memasarkan
produk usaha para anggotanya.
e) Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha
jasa.
f) Koperasi serba usaha(multipurpose) yaitu
koperasi yang melakukan bermacam-macam kegiatan dan melayani beberapa macam
kepentingan ekonomi anggotanya.
KREATIFITAS
PENGERTIAN
Kreativitas ada sejak kita lahir, karena kreativitas merupakan bagiamn
dari sifat bawaan. Berkembang atau tidaknya kreativitas seseorang tergantung
pada mau tidaknya orang tersebut mengembangkannya. Orang yang mempunyai sifat
malas, akan sulit mengembangkan kreativitasnya begitu pula sebaliknya.
Orang yang paling rugi aladalah orang yang menyia-nyiakan waktu hanya
untuk bermalas-malasan. Kreativitas merupakan kegiatan mencari cara atau jalan
untuk memecahkan masalah dalam rangka memperoleh keinginan.
Cara
Mengembangkan Kreativitas
Dalam buku "Bengkel Kreatifitas" karangan Jordan E. Ayyan,
kreativitas dapat dikembangkan dengan cara :
Cari tahu
Olah keterbukaan
Resiko (berani menanggung resiko)
Energi (dengan penuh semangat)
Hal tersebut sering disebut mertode "CORE"
Kreativitas dalam Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi, kreativitas erat
kaitannya dengan bidang bisnis. Dari kegiatan bisnis dapat dipelajari hal-hal
berikut :
Pengalaman hidup
Belajar berjuang memperoleh sesuatu
Memperoleh uang
Melajar mandiri
Mengembangkan sikap kewirausahaan
Menyenagkan hati
Sedangkan tahap-tahap dalam melakukan bisnis yaitu :
Melihat peluang usaha yang ada di sekitar kita
Menyiapkan rencana
Mulai bekerja
Dalam menyiapkan rencana, perlu mengingat :
Jenis usaha yang ingin dilakukan
Dana yang tersedia
Persaingan
Tempat
Konsumen / pemasarannya
Agar bisnis lancar, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Rajin bertanya kepada orang lain
Tetap percaya pada diri sendiri
Menganggap bisnis merupakan investasi masa depan
Jangan melihat uang sebagai lambang kesuksesan
Hargailah sesuatu yang anda lakukan
Bangga akan hasil kerja anda